Manusia sebagai hamba Allah sudah sepantasnya tunduk dan patuh kepada perintah dan larangan Nya. Dalam hal ini, kita sebagai manusia diciptakan oleh Allah bertujuan supaya beribadah. Bentuk ibadah yang akan yang dibahas kali ini yaitu tata cara sholat sunah berjamaah dan munfarid.
(sholat jamaah)
(shalat munfarid)
Pengertian dan Ketentuan Salat Sunah Berjamaah dan Munfarid
1. Pengertian Salat Sunah Jamaah dan Munfarid
Salat merupakan sarana komunikasi antara makhluk dan Khaliknya. Selain salat wajib yang kita laksanakan lima kali, ada juga yang disebut sholat sunah. Sholat sunah adalah semua salat yang dikerjakan selain salat fardu (salat lima waktu). Jika kita melaksanakannya, maka akan mendapat pahala, jika kita tidak melaksanakannya maka tidak berdosa.
Salat sunah dibagi menjadi dua, yaitu salat sunah muakkad (sangat dianjurkan) dan gair muakkad (tidak begitu dianjurkan). Salat sunah muakkad yang biasa dipraktikkan oleh Nabi Muhammad saw. adalah salat sunah rawatib (salat sunah yg mengikuti salat wajib), salat idain (salat Idulfitri dan salat Iduladha), dan salat tarawih. Pelaksanaan salat sunah, ada yang dilakukan secara jamaah dan munfarid. Salat sunah jamaah berarti dikerjakan secara bersama - sama. Adapun salat sunah munfarid adalah salat sunah yang dikerjakan secara perorangan.
2. Ketentuan Salat Sunah Berjamaah
Ketentuan syarat sah menjadi imam dalam salat sunah berjamaah sama dengan ketentuan syarat sah pada salat salat fardu. Seperti :
a. Memiliki kemampuan membaca Al- Quran dengan fasih
b. Tidak dibenci oleh jamaah
c. Imam berdiri paling depan dan memperhatikan saf (barisan si makmum)
d. Laki - laki (imam perempuan hanya diperbolehkan untuk untuk makmum perempuan)
e. tidak sedang bermakmum kepada yang lain.
Yang membedakan antara salat sunah berjamaah dan salat fardu berjamaah adalah tanpa azan dan iqamah, artinya dalam melaksanakan salat sunah berjamaah cukup dengan membaca
Sabda Rasulullah saw :
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ
“Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk kesempurnaan sholat”. (HR. Muslim no. 433)
Jika makmum terdiri atas orang dewasa san anak - anak, baik laki - laki maupun perempuan, maka ketentuan safnya adalah makmum laki - laki dewasa berada di saf paling depan kemudian disusul barisan anak laki - laki, barisan selanjutnya perempuan dewasa, dan terakhir barisan anak perempuan.
3. Ketentuan Salat Sunah Munfarid
Salat sunah yang biasa dikerjakan secara munfarid misalnya salat sunah rawatib (salat sunah sebelum dan sesudah salat fardu), salat tahiyatul-masjid, salat istikharah, dan salat duha. Ketentuan salat sunah munfarid sama halnya dengan salat sunah yang lainnya, tetapi pada sa juga tidak ada lafallat ini selain tidak ada azan dan iqamah juga tidak ada lafal
Salat sunah dibagi menjadi dua, yaitu salat sunah muakkad (sangat dianjurkan) dan gair muakkad (tidak begitu dianjurkan). Salat sunah muakkad yang biasa dipraktikkan oleh Nabi Muhammad saw. adalah salat sunah rawatib (salat sunah yg mengikuti salat wajib), salat idain (salat Idulfitri dan salat Iduladha), dan salat tarawih. Pelaksanaan salat sunah, ada yang dilakukan secara jamaah dan munfarid. Salat sunah jamaah berarti dikerjakan secara bersama - sama. Adapun salat sunah munfarid adalah salat sunah yang dikerjakan secara perorangan.
2. Ketentuan Salat Sunah Berjamaah
Ketentuan syarat sah menjadi imam dalam salat sunah berjamaah sama dengan ketentuan syarat sah pada salat salat fardu. Seperti :
a. Memiliki kemampuan membaca Al- Quran dengan fasih
b. Tidak dibenci oleh jamaah
c. Imam berdiri paling depan dan memperhatikan saf (barisan si makmum)
d. Laki - laki (imam perempuan hanya diperbolehkan untuk untuk makmum perempuan)
e. tidak sedang bermakmum kepada yang lain.
Yang membedakan antara salat sunah berjamaah dan salat fardu berjamaah adalah tanpa azan dan iqamah, artinya dalam melaksanakan salat sunah berjamaah cukup dengan membaca
Aş-şalātu jami’ah
, sedangkan dalam salat fardu harus membaca adzan dan iqamah terlebih dahulu. Tugas imam sebelum salat dimulai adalah merapikan barisan dan merapatkan makmum, karena lurus dan rapatnya barisan menjadi kesempurnaan salat.Sabda Rasulullah saw :
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ
“Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk kesempurnaan sholat”. (HR. Muslim no. 433)
Jika makmum terdiri atas orang dewasa san anak - anak, baik laki - laki maupun perempuan, maka ketentuan safnya adalah makmum laki - laki dewasa berada di saf paling depan kemudian disusul barisan anak laki - laki, barisan selanjutnya perempuan dewasa, dan terakhir barisan anak perempuan.
3. Ketentuan Salat Sunah Munfarid
Salat sunah yang biasa dikerjakan secara munfarid misalnya salat sunah rawatib (salat sunah sebelum dan sesudah salat fardu), salat tahiyatul-masjid, salat istikharah, dan salat duha. Ketentuan salat sunah munfarid sama halnya dengan salat sunah yang lainnya, tetapi pada sa juga tidak ada lafallat ini selain tidak ada azan dan iqamah juga tidak ada lafal
Aş-şalātu jami’ah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar